Lokasi Pengunjung
Cegah HIV-AIDS

Pelayanan Publik
0813366569458 0332 423855
Info Kesehatan
|
Berita
|
Kelompok Jabfung |
|
|
|
Rabu, 16 April 2008 |
|
Kelompok Jabatan Fungsional Pasal 30 Tugas dan fungsi kelompok jabatan fungsional ditetapkan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
|
|
Bidang PKM |
|
|
|
Rabu, 16 April 2008 |
|
Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Pasal 25 Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan serta monitoring dan evaluasi pemberdayaan kesehatan masyarakat . Pasal 26 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pasal 25, Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi : a. perencanaan kegiatan pemberdayaan kesehatan melalui institusi dan masyarakat; b. pelaksanaan pembinaan, pengembangan pemberdayaan kesehatan masyarakat; c. pemantauan dan evaluasi pemberdayaan kesehatan masyarakat; d. pelaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sektor kegiatan pemberdayaan kesehatan masyarakat; e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
Bidang Yankes |
|
|
|
Rabu, 16 April 2008 |
|
Bidang Pelayanan Kesehatan Pasal 10 Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas membina upaya pelayanan kesehatan dasar, rujukan di Puskesmas, upaya kesehatan alternatif, mengatur perijinan sarana pelayanan kesehatan lainnya, melakukan pengawasan terhadap peredaran produk farmasi, alat kesehatan, makanan dan minuman. Pasal 11 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pasal 10, Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi : a. penyusunan rencana kegiatan dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan di Puskesmas dan sarana pelayanan kesehatan lainnya; b. pembinaan dan pengawasan rekomendasi perijinan sarana pelayanan kesehatan, rekomendasi perijinan praktek perorangan dan kelompok serta rekomendasi perijinan makanan dan minuman; c. pembinaan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas dan sarana pelayanan kesehatan lainnya; d. pembinaan dan pengawasan terhadap produk farmasi, alat kesehatan, makanan dan minuman yang beredar; e. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
Bidang P2PL |
|
|
|
Rabu, 16 April 2008 |
|
Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyahatan Lingkungan Pasal 15 Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas :menyiapkan rencana, pelaksanaan, monitoring / evaluasi kegiatan pengamatan penyakit dan imunisasi, mengendalikan penyakit serta penyehatan lingkungan dan pelatihan petugas pengelola program, melakukan kerjasama lintas program dan lintas sektor. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pasal 15, Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan mempunyai fungsi : a. perencanaan kegiatan pengamatan penyakit dan imunisasi, pengendalian penyakit serta penyehatan lingkungan yang meliputi kebersihan lingkungan pemukiman, pondok pesantren, tempat-tempat umum, kualitas air, pengelolaan limbah dan perlakuan pestisida; b. pelaksanaan kegiatan pengamatan penyakit dan imunisasi , pengendalian penyakit serta penyehatan lingkungan yang meliputi kebersihan lingkungan pemukiman,pondok pesantren, tempat-tempat umum, kualitas air, pengelolaan limbah dan perlakuan pestisida; c. pelaksanaan pembinaan dan pelatihan petugas pengelola program dalam rangka meningkatkan mutu SDM dan pelayanan kepada masyarakat; d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan pengamatan penyakit dan imunisasi, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan; e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. |
|
Selengkapnya...
|
|
|
Bidang Kesga |
|
|
|
Rabu, 16 April 2008 |
|
Bidang Kesehatan Keluarga Pasal 20 Bidang Kesehatan Keluarga mempunyai tugas menyusun program dan melaksanaan pembinaan serta upaya peningkatan kesehatan ibu balita dan kesehatan reproduksi, meningkatkan gizi serta kesehatan anak remaja dan usia lanjut Pasal 21 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pasal 20, Bidang Kesehatan Keluarga mempunyai fungsi : a. penyusunan program pembinaan dan peningkatan kesehatan keluarga; b. pelaksanaan pembinaan dalam upaya peningkatan kesehatan ibu balita dan kesehatan reproduksi, peningkatan gizi serta kesehatan anak remaja dan usia lanjut; c. pelaksanaan koordinasi bersama instansi terkait dalam rangka pemantauan dan evaluasi terhadap upaya peningkatan kesehatan ibu balita dan kesehatan reproduksi, peningkatan gizi serta kesehatan anak remaja dan usia lanjut; d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. |
|
Selengkapnya...
|
|
| |
|
Pengunjung
 | Hari Ini | 198 |  | Kemarin | 203 |  | Minggu Ini | 622 |  | Bulan Ini | 1682 |  | Semua | 163553 |
|
|