|
Sekretariat Pasal 5 Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan perencanaan. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pasal 5, Sekretariat mempunyai fungsi : a. pelaksanaan pengelolaan administrasi umum, perlengkapan dan perpustakaan; b. pelaksanaan administrasi kepegawaian, pelatihan pegawai dan kesejahteraan pegawai; c. pengelolaan administrasi keuangan dan gaji pegawai; d. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana kegiatan tahunan; e. penyusunan profil kesehatan dan pelaporan; f. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Paragraf Kesatu Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Pasal 7 Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas : a. melakukan pengelolaan urusan, surat-menyurat, pengetikan, penggandaan, kearsipan, dan mengelola perlengkapan; b. mengelola administrasi perjalanan dinas, kendaraan dinas dan tugas keprotokolan; c. melakukan urusan rumah tangga, keamanan kantor, rapat dinas, dokumentasi dan informasi serta mengelola perpustakaan; d. melakukan kegiatan pencatatan dan evaluasi mengenai persediaan dan penggunaan alat kesehatan; e. menyiapkan usulan formasi dan mutasi pegawai; f. menyelenggarakan administrasi kepegawaian meliputi : pengumpulan data pegawai, penyusunan buku induk, usulan kenaikan pangkat, usulan gaji berkala, daftar usulan kepangkatan, cuti, pembinaan karier pegawai dan usulan pemberhentian/pensiun pegawai; g. mengurus kesejahteraan dan disiplin pegawai; h. memfasilitasi proses administrasi penerbitan penetapan angka kredit Pegawai Negeri Sipil jabatan fungsional; i. memfasilitasi proses administrasi penerbitanSurat Pernyataan Melaksanakan Tugas; j. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. Paragraf Kedua Sub Bagian Keuangan Pasal 8 Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas : a. menghimpun data dan menyiapkan bahan kebutuhan dalam rangka penyusunan anggaran keuangan; b. melaukan pengelolaan anggaran keuangan meliputi pembukuan, pertanggungjawaban , verifikasi dan pembayaran gaji; c. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. Paragraf Ketiga Sub Bagian Perencanaan Pasal 9 Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas : a. mengumpulkan data dan informasi kesehatan; b. menghimpun dan mengintegrasikan usulan-usulan rencana kegiatan tahunan; c. menyusun rencana anggaran Dinas; d. mengolah data serta mengkoordinasikan penyusunan program kesehatan; e. melakukan evaluasi dan pengendalian pelaksanaan program kesehatan; f. menyusun laporan pelaksanaan program kesehatan; g. menyusun Profil Kesehatan; h. melakukan monitoring dan penyusunan rencana tindak lanjut program manajemen kesehatan; i. melakukan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. |