|
Bidang Pelayanan Kesehatan Pasal 10 Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas membina upaya pelayanan kesehatan dasar, rujukan di Puskesmas, upaya kesehatan alternatif, mengatur perijinan sarana pelayanan kesehatan lainnya, melakukan pengawasan terhadap peredaran produk farmasi, alat kesehatan, makanan dan minuman. Pasal 11 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pasal 10, Bidang Pelayanan Kesehatan mempunyai fungsi : a. penyusunan rencana kegiatan dalam rangka peningkatan dan pengembangan pelayanan kesehatan dasar dan rujukan di Puskesmas dan sarana pelayanan kesehatan lainnya; b. pembinaan dan pengawasan rekomendasi perijinan sarana pelayanan kesehatan, rekomendasi perijinan praktek perorangan dan kelompok serta rekomendasi perijinan makanan dan minuman; c. pembinaan dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Puskesmas dan sarana pelayanan kesehatan lainnya; d. pembinaan dan pengawasan terhadap produk farmasi, alat kesehatan, makanan dan minuman yang beredar; e. pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Seksi Bina Puskesmas dan Rujukan Pasal 12 Seksi Bina Puskesmas dan Rujukan mempunyai tugas : a. melakukan penilaian kinerja Puskesmas; b. membina dan mengembangkan Sistim Pencatatan dan Pelaporan Puskesmas c. menyusun, mengembangkan dan mengevaluasi Prosedur Tetap Pelayanan di Puskesmas; d. melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program Quality Assurance di Puskesmas; e. melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan program-program di Puskesmas dan Puskesmas Pembantu dengan supervisi berkala; f. merencanakan dan mengevaluasi kebutuhan alat kesehatan dan sarana lainnya di Puskesmas; g. melakukan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan Manejemen Alat di Puskesmas; h. melakukan pembinaan dan pengembangan profesionalisme tenaga Puskesmas Bersama Organisasi Profesi; i. melaksanakan pemilihan tenaga Puskesmas berprestasi/teladan sebagai “reward and punishment”; j. melakukan pembinaan, evaluasi dan pengembangan sistem rujukan di Puskesmas, Puskesmas Perawatan serta kegiatan Perawatan Kesehatan Masyarakat; k. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan. Paragraf Kedua Seksi Farmasi, Makanan dan Minuman, dan Perijinan Pasal 13 Seksi Farmasi, makanan dan minuman, dan perijinan mempunyai tugas : a. melakukan perencanaan kebutuhan, pengadaan dan evaluasi obat di Puskesmas; b. melakukan pengamatan secara umum terhadap khasiat sediaan farmasi yang ada dalam persediaan; c. melakukan pembinaan mengenai pengelolaan sediaan farmasi di unit pelayanan kesehatan; d. melakukan pengumpulan dan pengolahan data tentang kerusakan obat yang tidak memenuhi syarat yang ada dalam persediaan; e. melakukan pengumpulan dan pengolahan data tentang penggunaan obat secara rasional di Puskesmas; f. melakukan pengumpulan dan pengolahan data tentang penggunaan obat narkotika dan psikotropika di Puskesmas dan sarana kesehatan lainnya; g. melakukan pengawasan dan pembinaan bersama instansi terkait terhadap Apotik, Toko Obat, Salon kecantikan, Tempat Penjualan dan Produksi makanan – minuman; h. melakukan inventarisasi Tempat Penjualan dan Produksi makanan-minuman; i. memfasilitasi penerbitan Sertifikat Penyuluhan terhadap Produsen makanan-minuman; j. menyiapkan Rekomendasi Surat Ijin Praktik perorangan dan berkelompok dari tenaga kesehatan, Sarana Pelayanan Kesehatan lainnya dan Sarana Kesehatan Alternatif (termasuk ijin prinsip dari IOT/Industri Obat Tradisinal dan IKOT/Industri Kecil Obat Tradisional); k. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan. Paragraf Ketiga Seksi Kesehatan Khusus dan Alternatif Pasal 14 Seksi Kesehatan Khusus dan Alternatif mempunyai tugas : a. melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan praktik perorangan; b. melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan lainnya; c. melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Upaya Kesehatan Khusus (Upaya Kesehatan Jiwa, Upaya Kesehatan Mata, Upaya Kesehatan Gigi, Upaya Kesehatan Kerja, gondok, bibir sumbing, dll); d. melakukan kerjasama dengan instanti terkait serta berbagai potensi yang ada di masyarakat (LSM, Organisasi Sosial Kemasyarakatan/Keagamaan, dll) dalam kegiatan pelayanan khitan masal, operasi katarak masal, operasi gondok masal operasi bibir sumbing masal, dll); e. melakukan pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan upaya Kesehatan Alternatif dan Pengobat Tradisional (akupunkturis, tukang gigi, dukun calak, dukun pijat, dukun bersalin, jamu gendong dll); f. membina dan meningkatkan kemampuan Kader Kesehatan yang ada dalam bidang PPPK (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) serta menyiapkan dan melaksanakan kegiatan PPPK; g. melakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap daerah rawan bencana (Geo- mapping); h. melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap sarana (alat, obat dan SDM) yang dibutuhkan dalam kegiatan Gawat Darurat; i. membentuk dan membina Tim PPGD (Pertolongan Pertama Gawat Darurat) untuk penanggulangan bencana; j. melakukan koordinasi dengan lintas sektor terkait dalam penanggulangan bencana; k. melakukan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan; |