|
Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyahatan Lingkungan Pasal 15 Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas :menyiapkan rencana, pelaksanaan, monitoring / evaluasi kegiatan pengamatan penyakit dan imunisasi, mengendalikan penyakit serta penyehatan lingkungan dan pelatihan petugas pengelola program, melakukan kerjasama lintas program dan lintas sektor. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pasal 15, Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan mempunyai fungsi : a. perencanaan kegiatan pengamatan penyakit dan imunisasi, pengendalian penyakit serta penyehatan lingkungan yang meliputi kebersihan lingkungan pemukiman, pondok pesantren, tempat-tempat umum, kualitas air, pengelolaan limbah dan perlakuan pestisida; b. pelaksanaan kegiatan pengamatan penyakit dan imunisasi , pengendalian penyakit serta penyehatan lingkungan yang meliputi kebersihan lingkungan pemukiman,pondok pesantren, tempat-tempat umum, kualitas air, pengelolaan limbah dan perlakuan pestisida; c. pelaksanaan pembinaan dan pelatihan petugas pengelola program dalam rangka meningkatkan mutu SDM dan pelayanan kepada masyarakat; d. pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan pengamatan penyakit dan imunisasi, pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan; e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Seksi Pengamatan Penyakit dan Imunisasi Pasal 17 Seksi Pengamatan Penyakit dan Imunisasi mempunyai tugas: a. melakukan pengamatan dan penelitian penyakit, wabah penyakit termasuk penyakit yang timbul sebagai akibat perpindahan penduduk antar daerah (transmigrasi) maupun antar negara (jama'ah haji, tenaga kerja Indonesia (TKI)/Tenaga Kerja Wanita (TKW) , yang didalamnya meliputi penyelidikan / pengamatan terhadap seluruh penduduk dan makhluk hiduplainnya , benda dan lingkungan yang diduga berkaitan dengan terjadinya wabah; b. melaksanakan pengamatan epidemiologi terhadap suatu daerah tertentu yang menunjukkan tanda adanya kejadian luar biasa berupa wabah penyakit maupun peristiwa yang bersifat massal; c. melakukan pembinaan dan pelatihan serta ketrampilan petugas pengelola program dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan pengamatan penyakit dan imunisasi yang meliputi pengetahuan tehnis dan non tehnis sehubungan dengan upaya pengamatan penyakit dan kegiatan imunisasi; d. melakukan kerjasama lintas program dan lintas sektor dalam rangka keberhasilan program pengamatan penyakit dan imunisasi yang didalamnya meliputi kerjasama dalam upaya penanggulangan wabah dan kerjasama dalam rangka meningkatkan cakupan imunisasi; e. melakukan monitoring dan evaluasi hasil kegiatan pengamatan penyakit dan imunisasi sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan kegiatan pengamatan penyakit dan peningkatan kinerja imunisasi di masa yang akan datang; f. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan. Paragraf Kedua Seksi Pengendalian Penyakit Pasal 18 Seksi Pengendalian Penyakit mempunyai tugas : a. melakukan penyusunan perencanaan dalam rangka kegiatan pengendalian penyakit menular / penyakit tidak menular sebagai akibat dari perpindahan penduduk antar daerah maupun antar negara dan kegiatan pengendalian penyakit menular langsung / penyakit bersumber binatang, meliputi perencanaan tehnis maupun non tehnis yang berkaitan dengan upaya pengendalian penyakit menular /tidak menular , seperti perencanaan kebutuhan obat, insektisida, metode penanggulangan penyakit menular serta kegiatan penunjang lain yang dapat dipergunakan dalam upaya pengendalian penyakit menular; b. melakukan penatalaksanaan pengendalian penyakit menular dan penyakit bersumber binatang yang didalamnya meliputi penyakit : ISPA, Diare, DBD, Malaria, Kusta, Penyakit Kelamin dan HIV / AIDS, TB Paru, Filariasis dan penyakit bersumber binatang lainnya yang ditetapkan kemudian oleh Menteri Kesehatan c. melakukan pembinaan, monitoring dan evaluasi terhadap pengendalian penyakit, meliputi : kegiatan peningkatan pengetahuan yang berkaitan dengan upaya pengendalian penyakit menular dan peningkatan ketrampilan tehnis petugas kesehatan,, monitoring dan evaluasi terhadap upaya pengendalian penyakit menular yang sudah dilaksanakan dalam rangka peningkatan kinerja di waktu yang akan datang. d. melakukan tugas tambahan yaitu melaksanakan pembinaan dan monitoring kegiatan lintas program dan lintas sektor terkait , meliputi : pembinaan dalam rangka meningkatkan peran serta lintas program dan lintas sektor dalam upaya pengendalian penyakit menular serta monitoring kegiatan yang dilakukan oleh lintas sektor dan lintas program dalam upaya pengendalian penyakit agar sesuai dengan tujuan yang diharapkan . e. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan. Paragraf Ketiga Seksi Penyehatan Lingkungan Pasal 19 Seksi Penyehatan Lingkungan mempunyai tugas : a. melakukan penyusunan perencanaan mulai pengadaan bahan, pengumpulan, pengamatan dan analisa data sampai monitoring dan evaluasi pelaksanaan program penyehatan lingkungan; b. melakukan pembinaan, pelatihan dan pengawasan serta pemantauan dampak terhadap kesehatan lingkungan perumahan dan tempat-tempat umum; c. melakukan koordinasi dengan lintas program dalam penanganan pemberantasan vektor dan penanggulangan Kejadian Luar Biasa (KLB) yang bersumber dari air dan lingkungan; d. melakukan pembinaan dengan instansi terkait dalam rangka penataan dan pengawasan limbah padat domestik, limbah cair dan bahan lain terhadap pencemaran kualitas air dan lingkungan; e. melakukan bimbingan teknis tentang penyehatan kualitas air minum, air bersih dan lingkungan pemukiman kepada petugas dan masyarakat supaya tahu isu-isu terbaru tentang program penyehatan lingkungan; f. melakukan pembinaan terhadap penyimpanan, penyaluran dan pengamanan pestisida; g. melakukan pembinaan pengamatan dan pemantauan dampak pembuangan sampah akhir; h. melaksanakan kegiatan kesehatan lingkungan Pondok Pesantren; i. melakukan pembinaan dan pengawasan laboratorium kesehatan; j. melakukan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit. |