|
Bidang Kesehatan Keluarga Pasal 20 Bidang Kesehatan Keluarga mempunyai tugas menyusun program dan melaksanaan pembinaan serta upaya peningkatan kesehatan ibu balita dan kesehatan reproduksi, meningkatkan gizi serta kesehatan anak remaja dan usia lanjut Pasal 21 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pasal 20, Bidang Kesehatan Keluarga mempunyai fungsi : a. penyusunan program pembinaan dan peningkatan kesehatan keluarga; b. pelaksanaan pembinaan dalam upaya peningkatan kesehatan ibu balita dan kesehatan reproduksi, peningkatan gizi serta kesehatan anak remaja dan usia lanjut; c. pelaksanaan koordinasi bersama instansi terkait dalam rangka pemantauan dan evaluasi terhadap upaya peningkatan kesehatan ibu balita dan kesehatan reproduksi, peningkatan gizi serta kesehatan anak remaja dan usia lanjut; d. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Seksi Kesehatan Ibu Balita dan Kesehatan Reproduksi Pasal 22 Seksi Kesehatan Ibu Balita dan Kesehatan Reproduksi mempunyai tugas : a. membuat perencanaan kegiatan mulai dari pengadaan bahan, pengumpulan data dan analisa data sampai dengan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kesehatan ibu hamil dan ibu melahirkan, kesehatan bayi dan balita, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; b. meningkatkan sumberdaya manusia (SDM) petugas pengelola program melalui pelatihan, lokakarya serta melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka peningkatan program kesehatan ibu hamil dan ibu melahirkan, kesehatan bayi dan anak balita, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; c. melakukan koordinasi dengan lintas program dan sektor terkait dalam program kesehatan kesehatan ibu hamil dan ibu melahirkan, kesehatan bayi dan anak balita, keluarga berencana dan kesehatan reproduksi; d. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesehatan Keluarga. Paragraf Kedua Seksi Gizi Pasal 23 Seksi Gizi mempunyai tugas : a. mengumpulkan, mengolah dan menganalisa data dasar gizi secara langsung dalam rangka peningkatan gizi masyarakat; b. merumuskan masalah, mengidentifikasi sasaran dan membuata laporan program perbaikan gizi; c. menyiapkan bahan untuk menyusun rencana dan pelaksanaan kegiatan program gizi di lapangan; d. melakukan pemantauan dan pengamatan, pelacakan dan investigasi terhadap masalah-masalah gizi yang ada di masyarakat; e. melaksanakan pemberian suplementasi gizi mikro dan makro dalam rangka peningkatan status gizi masyarakat, meliputi ; Vitamin A, Kapsul Yodium, Tablet dan syrup tambah dara, obat cacing dan Pemberian Makanan Tambahan; f. melakukan pertemuan, pelatihan lokakarya, pembinaan monitoring dan evaluasi di bidang kesehatan dan gizi; g. melakukan penelitian masalah pangan dan gizi di sekolah dan masyarakat; h. melakukan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor terkait dalam rangka pemantauan dan evaluasi serta penanggulangan masalah pangan dan gizi masyarakat; i. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesehatan Keluarga. Paragraf Ketiga Seksi Anak, Remaja dan Usia Lanjut Pasal 24 Seksi Anak, Remaja dan Usia Lanjut mempunyai tugas : a. melaksanakan/membuat perencanaan kegiatan mulai dari pengadaan bahan, pengumpulan data dan analisa data sampai dengan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program kesehatan anak pra-sekolah dan anak usia sekolah, kesehatan remaja dan usia lanjut; b. meningkatkan sumberdaya manusia petugas pengelola program melalui pelatihan, lokakarya serta melakukan pembinaan dan pengawasan dalam rangka peningkatan program kesehatan anak pra-sekolah dan anak usia sekolah, kesehatan remaja dan usia lanjut; c. melakukan koordinasi dengan lintas program dan sektor terkait dalam program kesehatan anak pra-sekolah dan anak usia sekolah, kesehatan remaja dan usia lanjut; d. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kesehatan Keluarga. |