|
Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Pasal 25 Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan kegiatan serta monitoring dan evaluasi pemberdayaan kesehatan masyarakat . Pasal 26 Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud pasal 25, Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat mempunyai fungsi : a. perencanaan kegiatan pemberdayaan kesehatan melalui institusi dan masyarakat; b. pelaksanaan pembinaan, pengembangan pemberdayaan kesehatan masyarakat; c. pemantauan dan evaluasi pemberdayaan kesehatan masyarakat; d. pelaksanakan koordinasi lintas program dan lintas sektor kegiatan pemberdayaan kesehatan masyarakat; e. pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.
Seksi Upaya Kesehatan Institusi (UKI) Pasal 27 Seksi Upaya Kesehatan Institusi mempunyai tugas : a. melakukan pembinaan dan pengembangan Upaya Kesehatan yang dilaksanakan di institusi pendidikan (sekolah dan perguruan tinggi), yayasan, organisai sosial masyarakat, organisasi profesi kesehatan, organisasi kewanitaan, panti sosial dan lintas sektor atau instansi pemerintah lainnya; b. melakukan perencanaan, pemantauan dan evaluasi peningkatan Sumber Daya Kesehatan c. melakukan penelitian dan pengembangan peran serta institusi dan organisasi sosial masyarakat di bidang kesehatan d. melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor pada peningkatan peran serta masyarakat di bidang kesehatan e. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala oleh Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat Paragraf Kedua Seksi Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) Pasal 28 Seksi Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat mempunyai tugas : a. menyiapkan bahan untuk menyusun kegiatan upaya kesehatan berbasis masyarakat; b. melakukan pembinaan dan pengembangan kelembagaan strata Posyandu, Polindes, Upaya Kesehatan Kerja di sektor informal, Pos Kesehatan Pesantren (Poskestren) dan Kwarran Saka Bhakti Husada di wilayah kerja Puskesmas; c. melakukan peran dan fungsi kader Posyandu, UKK, Santri Husada, anggota Pramuka SBH serta kader pembantu petugas di desa/kelurahan siaga dan UKBM lainnya; d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Posyandu, Polindes, UKK, SBH, Poskestren dan UKBM lainnya e. membina dan mengembangkan kelangsungan dana sehat dan kepesertaan Jaminan Pemeliharaan kesehatan Masyarakat Mandiri; f. melakukan koordinasi dengan lintas program dan lintas sektor pada peningkatan peran serta masyarakat; g. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat. Paragraf Ketiga Seksi Promosi Kesehatan (Promkes) Pasal 29 Seksi Promosi Kesehatan mempunyai tugas : a. melakukan penyusunan perencanaan dan pengadaan sarana dan metode promosi kesehatan; b. melakukan kegiatan pembinaan dan pengembangan kemampuan tenaga kesehatan pada pemanfaatan media promosi; c. melakukan analisa dan evaluasi pemanfaatan sarana dan metode promosi kesehatan; d. melakukan koordinasi lintas program dan lintas sektor pada peningkatan promosi kesehatan agar masyarakat berperilaku hidup bersih dan sehat; e. melakukan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Kesehatan Masyarakat |